Agnez Mo Cuma Kasih Emoji, DPR Geram Putusan Hakim Dinilai Ngaco!

Agnez Mo membagikan ulang kritik DPR soal putusan hak cipta lewat Instagram Stories dengan emoji tangan

C&R TV, Jakarta – Kasus sengketa hak cipta yang menjerat Agnez Mo kembali memanas setelah Komisi III DPR RI ikut bersuara lantang. Kritik tajam dilontarkan terhadap putusan hakim yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Tak hanya publik, institusi negara pun kini mempertanyakan arah keputusan hukum tersebut.

Agnez Mo sendiri merespons situasi ini dengan cara tak biasa. Di tengah sorotan publik, penyanyi internasional itu hanya membagikan ulang unggahan dari akun Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menyoroti pernyataan DPR, lalu menyematkan satu emoji tangan seolah sebagai isyarat dirinya tetap tenang. Respons minimalis itu justru menjadi viral dan menyulut lebih banyak reaksi di media sosial.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Agnez Mo tidak selaras dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menyelidiki lebih lanjut kejanggalan dalam perkara ini.

“Putusan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindaklanjuti karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri musik,” ujar Habiburokhman.

Putusan ini muncul dari perkara dengan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dibacakan pada 30 Januari 2025. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja di beberapa konser tanpa izin resmi dari penciptanya, Ari Bias.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *