Ariel Noah: Menang di MK Bukan Tujuan, Tafsir Jelas UU Hak Cipta Lebih Penting

Ariel Noah Hadir Di Mahkamah Konstitusi Saat Sidang Uji Materi Uu Hak Cipta

C&R TV, Jakarta – Ariel Noah kembali mencuri perhatian, bukan di panggung musik, melainkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Bersama 28 musisi lainnya, Ariel menjadi pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Namun yang mengejutkan, vokalis NOAH itu menyatakan bahwa menang atau kalah dalam gugatan ini bukan hal utama.

Bagi Ariel dan rekan-rekannya, yang lebih penting adalah adanya penafsiran hukum yang jelas terkait siapa yang seharusnya membayar royalti musik. Hal ini, menurut mereka, menjadi kunci agar tak ada lagi multitafsir yang merugikan para musisi.

Baca Juga

Fokus Ariel: Kepastian Hukum, Bukan Kemenangan

“Enggak penting buat kami gugatan kami itu diterima,” ucap Ariel saat ditemui usai sidang di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia menyoroti pernyataan Presiden, DPR, dan Pemerintah dalam sidang sebelumnya yang menegaskan bahwa pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi, yang wajib membayar royalti.

Ariel menyebut bahwa pernyataan itu sudah cukup menjadi landasan agar para musisi tidak lagi disalahkan atau dituntut karena membawakan lagu orang lain, selama mereka telah melalui mekanisme pembayaran royalti yang sah.

Lebih lanjut, Ariel menjelaskan bahwa para musisi tidak berniat menggugat UU secara keseluruhan. Mereka hanya ingin tafsir yang tegas dan konsisten. “Kita cuma minta sikap dari pemerintah. Karena di bawah kita lagi berantem,” ujarnya, menggambarkan kericuhan antara penyanyi dan pencipta lagu yang kerap terjadi akibat perbedaan penafsiran hukum.

Mereka ingin agar Mahkamah Konstitusi, melalui perkara 28/PUU-XXIII/2025, memberikan kejelasan soal mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar tidak terjadi penuntutan ganda kepada musisi.

Baca Juga

DPR: Pembayaran Lewat LMK Cukup, Tak Perlu Izin Lagi

Salah satu titik terang datang dari pernyataan anggota DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang 30 Juni 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta, pembayaran royalti melalui LMK atau LMKN sudah mencukupi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak eksklusif pencipta lagu.

Menurutnya, jika pembayaran telah dilakukan melalui skema blanket license, maka pengguna ciptaan tidak lagi wajib meminta izin kepada pencipta lagu secara individual. Penegasan ini disambut positif oleh Ariel dan kawan-kawan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi musisi.

Sidang ini merupakan sidang kelima atas gugatan yang diajukan Ariel dan 28 musisi lainnya. Gugatan tersebut dipicu maraknya tuntutan dari pencipta lagu kepada penyanyi, meskipun mereka telah membayar royalti sesuai prosedur.

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah agar Mahkamah Konstitusi memperbolehkan musisi membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta lagu, selama royalti telah dibayarkan melalui jalur resmi.

Keputusan Mahkamah memang belum dibacakan, namun bagi Ariel, kejelasan tafsir yang sudah disampaikan pemerintah dan DPR dalam sidang menjadi hal paling penting untuk membawa ketenangan di dunia musik tanah air.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *