C&R TV, Jakarta – Di tengah perdebatan hangat seputar royalti dan hak cipta lagu di industri musik Indonesia, penyanyi senior Yuni Shara tampil memberikan contoh nyata. Dalam konferensi pers konser terbarunya bertajuk 3553, Yuni menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum atas penggunaan lagu, termasuk performing rights.
Konser yang akan digelar pada 30 Agustus 2025 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, itu menjadi penanda 35 tahun Yuni Shara berkarya di dunia musik Tanah Air. Selain sebagai ajang nostalgia, konser ini juga mengangkat nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan pada pencipta lagu.
Dalam pernyataannya, Yuni mengungkap bahwa sejak awal kariernya, ia selalu menyanyikan lagu-lagu yang telah mendapat izin resmi. Bahkan untuk lagu-lagu cover, ia tak segan meminta izin langsung dari pencipta lagunya.
“Sejak awal, saya selalu menyanyikan lagu-lagu lama yang sudah berizin. Kalau cover, kan kadang asal main cover, tapi dari dulu saya izin langsung ke pencipta. Ada kontrak. Kalau tidak dilakukan saya sendiri, ya dilakukan oleh label saya,” jelas Yuni dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Kamis (26/6/2025).
Yuni juga menyampaikan bahwa penyelenggara konsernya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk urusan perizinan. Ia menegaskan bahwa aspek legal menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.