C&R TV, Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas dugaan pemerasan terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam momen yang penuh perhatian publik tersebut, Nikita tiba dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah. Ia tampak santai meski didampingi petugas kejaksaan yang menggiringnya menuju ruang sidang.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys yang mengaku diperas oleh Nikita sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga diterima dalam dua tahap, yakni melalui transfer dan penyerahan tunai. Meski demikian, Nikita dengan tegas membantah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia bahkan menyebut isi dakwaan sebagai “halusinasi” dan langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada 14 November 2024, Nikita melalui asistennya, Ismail, meminta Reza mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama Bumi Parama Wisesa, disertai catatan “Nikita Mirzani”. Tak berhenti di situ, sisa uang sebesar Rp 2 miliar diminta secara tunai dan dijanjikan untuk diserahkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dakwaan menyebut tindakan itu membuat Reza mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Namun dalam tanggapannya, Nikita menyebut bahwa seluruh isi dakwaan penuh kebohongan. Ia menyatakan bahwa banyak bagian yang dihilangkan dan tidak sesuai fakta. Pernyataan ini sempat membuat hakim harus meluruskan proses sidang agar tetap fokus pada substansi hukum, bukan emosi atau spekulasi.