Laporan Produk Ilegal Tetap Ditindak
Lebih lanjut, Taruna mengingatkan bahwa masyarakat punya hak untuk melaporkan produk-produk yang mencurigakan, apalagi jika mengandung bahan berbahaya atau overclaim.
“Misalnya ada laporan produk A overclaim mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM. Nanti Badan POM akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Menurutnya, jika terjadi persaingan bisnis di industri skincare, masyarakat perlu cermat dan kritis, namun tetap mengacu pada aturan.
Meski tak merinci soal tudingan adanya “mafia skincare”, Taruna memastikan bahwa BPOM akan bertindak berdasarkan data dan bukti, bukan opini semata. “Silakan review, tapi tetap lihat kompetensi dan kapasitas,” katanya.
Sementara itu, kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani masih terus bergulir. Belum diketahui apakah pernyataannya soal BPOM akan berbuntut panjang atau hanya dianggap sebagai luapan emosi sesaat.