DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025

Pajak

C&R TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 dan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80.

Program yang resmi dimulai sejak 14 Juni ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor, diberikan kelonggaran berupa pembebasan denda dan bunga keterlambatan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.

Bacaan Lainnya

Program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena beban denda. Sekarang mereka bisa melunasi tanpa khawatir biaya tambahan.

Persyaratan Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan kepada pihak lain)

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan ini, disarankan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di Jakarta Timur, layanan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *