DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025

Pajak

Tidak Ada Pungli, Tidak Ada Denda Tambahan

Proses pembayaran pajak di lokasi berjalan lancar dan transparan. Tidak ada pungli, semua dilakukan secara mandiri dan terbuka. Ini program resmi dari Pemprov DKI, jadi warga tidak perlu takut dimintai biaya tambahan.

Bacaan Lainnya

Meski awak media tidak diizinkan masuk ke area dalam loket untuk melihat langsung proses transaksi, antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak hari pertama diberlakukan.

Program ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah DKI untuk meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak selama 2 hingga 4 tahun, inilah momen tepat untuk menyelesaikannya tanpa beban tambahan.

Hingga akhir Agustus 2025, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan program ini di berbagai kantor Samsat yang tersebar di wilayah Jakarta. Selain Jakarta Timur, kantor Samsat lainnya di Jakarta juga menyediakan layanan yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *