C&R TV, Jakarta – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Hal ini disampaikan setelah Fahmi menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana.
Fahmi menjelaskan bahwa terdapat beberapa peristiwa dalam dakwaan yang sejatinya dilakukan oleh pihak lain, namun justru disebut sebagai tindakan yang dilakukan atau melibatkan Nikita Mirzani. “Itulah yang menjadi masalah. Nanti pada persidangan minggu depan kami akan ajukan eksepsi, tunggu saja hari Selasa jam 10,” ujar Fahmi di hadapan awak media.
Menurut Fahmi, tidak ada unsur tindak pidana pemerasan dalam dakwaan yang dibacakan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pemberitaan selama ini yang menyebutkan Nikita Mirzani melakukan pemerasan adalah keliru. “Saya kasih waktu tujuh kali 24 jam kepada pihak-pihak yang menyatakan Nikita melakukan pemerasan untuk segera meminta maaf,” tegasnya.
Jika permintaan maaf tidak dilakukan, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak mau minta maaf, maka hukum yang akan berjalan. Ini bukan lagi urusan moral, tapi urusan hukum,” ujarnya menambahkan.
Terkait aliran dana yang dipermasalahkan dalam kasus ini, Fahmi menyatakan bahwa Nikita bukanlah sosok yang tidak memiliki pekerjaan. Ia bahkan menyebut bahwa dalam satu kali siaran langsung, kliennya bisa menghasilkan pendapatan ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Kontraknya saja bisa mencapai 15 miliar, jadi uang 4 miliar itu kecil,” ungkap Fahmi.