C&R TV, Jakarta – Musisi senior Fariz RM menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pria bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu disebut terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal terkait narkotika jenis sabu dan ganja.
Nama Fariz RM tercatat sebagai terdakwa di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Ia diduga telah menjual, menyimpan, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba golongan I. Jaksa menyebut Fariz tidak sendiri, tetapi bersama seseorang bernama Andres Deni Kristyawan, yang turut disebut sebagai saksi kunci dalam rangkaian kasus ini.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Maksimal
Dalam sidang tersebut, Fariz RM dijerat dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa dasar hukum sah, serta Pasal 111 ayat (1) terkait penyimpanan ganja dalam bentuk tanaman di kediamannya. Semua pasal tersebut memperkuat posisi dakwaan dan membuka peluang hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Jaksa menyatakan bahwa keterlibatan Fariz tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga sebagai pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan bukti transaksi dan kepemilikan barang bukti di lokasi berbeda, termasuk kediamannya yang turut digeledah.
Kuasa Hukum Membantah, Siapkan Rehabilitasi
Meski tudingan terhadap sang musisi sangat serius, kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, membantah keras semua dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar narkoba dan menilai bahwa Fariz hanyalah korban dari tekanan situasi dan popularitas yang menjeratnya dalam kasus ini.