C&R TV Jakarta – Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dan istrinya, Erina Gudono, kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Menurut laporan, Pukat UGM meminta KPK untuk menginvestigasi kemungkinan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat. Pihak Pukat UGM menekankan pentingnya pemeriksaan untuk memastikan apakah jet pribadi tersebut merupakan sewaan atau fasilitas yang diberikan secara cuma-cuma.
“Investigasi ini penting untuk memastikan apakah jet pribadi tersebut merupakan pemberian fasilitas yang berkaitan dengan jabatan orang tua Kaesang, yaitu Presiden Jokowi,” ujar Zaenur Rohman Peneliti Pukat UGM.
Di sisi lain, ada dua pandangan berbeda di tubuh KPK mengenai kasus ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta agar Direktur Gratifikasi mengklarifikasi status jet pribadi tersebut. Marwata menyatakan, “Meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, penting untuk mengklarifikasi apakah pemberian fasilitas ini terkait dengan jabatan orang tua Kaesang.”
Namun, juru bicara KPK Tesa Mahardika menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Kaesang secara langsung karena dia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Mahardika menjelaskan, “KPK tidak berwenang untuk menyelidiki kasus gratifikasi yang menyentuh konflik kepentingan terkait Kaesang, kecuali ada petunjuk atau informasi intelijen yang memadai.”
Desakan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini mencerminkan kekhawatiran mengenai pengaruh yang mungkin timbul dari fasilitas yang diterima keluarga pejabat negara terhadap keputusan pembuat kebijakan. KPK diminta untuk menunjukkan bahwa mereka dapat menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa memandang status sosial atau politik seseorang.