C&R TV – Hakim Federal Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Google terbukti secara ilegal memonopoli pasar pencarian. Keputusan ini menjadi teguran keras terhadap praktik bisnis raksasa teknologi tersebut.
Berdasarkan temuan pengadilan, Google menghabiskan sekitar 26 miliar dolar AS atau sekitar Rp 19,92 triliun untuk menjadikan mesin pencariannya sebagai default di ponsel dan browser web.
Tindakan ini efektif menghalangi kompetitor lain untuk sukses di pasar, termasuk Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo. Dengan kekuatan monopolinya, Google juga mengenakan harga tinggi pada iklan pencarian, menegaskan dominasinya dalam industri ini.
Kasus ini menjadi kasus antimonopoli teknologi terbesar sejak pertikaian antara pemerintah Amerika Serikat dengan Microsoft. Pengadilan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Google bukan hanya merugikan pesaing, tetapi juga menghambat inovasi dan merugikan konsumen.