C&R TV, Jakarta – Perseteruan hukum antara penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu legendaris Keenan Nasution kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025). Sidang kali ini masih berfokus pada legalitas kuasa hukum tergugat, yakni pihak dari Vidi Aldiano.
Gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudy Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Nuansa Bening”, yang disebut digunakan tanpa izin oleh Vidi. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp24,5 miliar, dan menuai respons dari pihak tergugat yang menyebut jumlah tersebut tak berdasar.
Kuasa hukum Keenan, Tiffany, menjelaskan bahwa gugatan tersebut disusun berdasarkan perhitungan pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia menilai klaim tak berdasar dari pihak Vidi perlu dibuktikan secara objektif di pengadilan.
“Kalau mereka bilang tak berdasar, ya sah-sah saja. Tapi yang penting adalah di mana letak tidak berdasarnya itu. Nilai Rp24,5 miliar merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebut Rp500 juta per pertunjukan. Ada pula ketentuan di tahun 2002 yang menyebut angka Rp1 miliar,” ujar Tiffany kepada wartawan usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Vidi secara resmi mendaftarkan surat kuasa dan menunjukkan KTP asli kliennya sebagai bentuk keabsahan legal. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya belum memenuhi persyaratan administrasi pada sidang pekan lalu.