Namun, hingga kini, belum ada komunikasi langsung dari pihak Vidi Aldiano kepada Keenan maupun Rudy. “Selama seminggu ini belum ada komunikasi dari Vidi atau kuasa hukumnya kepada kami,” ungkap Tiffany.
Lebih lanjut, ia menanggapi pernyataan Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Vidi yang menyatakan gugatan perlu diuji objektivitasnya. Menurut Tiffany, hal itu sah-sah saja, dan pihaknya siap menghadapi pembuktian di tahap jawaban berikutnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Proses tersebut akan dilakukan melalui sistem e-court.