Hakim Kasus Agnez Mo Diadukan ke Bawas MA, Ari Bias Buka Suara Menohok

Ari Bias Memberi Pernyataan Usai Hakim Kasus Agnez Mo Diadukan Ke Bawas Ma Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

C&R TV, Jakarta – Polemik kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Agnez Mo kembali memanas setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melayangkan aduan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Laporan tersebut dikirimkan secara elektronik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis, 19 Juni 2025, dan kini memicu sorotan baru dari publik serta pemilik hak cipta lagu, Ari Bias.

Dalam aduan yang didaftarkan via e-court itu, koalisi mencurigai adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara No. 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Perkara tersebut sebelumnya memutus Agnez Mo bersalah atas penyanyian lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

Ari Bias, selaku pencipta lagu dan pihak penggugat, mengaku tidak diundang dalam sejumlah proses penting, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Ia menilai hal ini dapat menciptakan opini publik yang tidak berimbang.

“Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan perwakilan dari pencipta lagu, agar keterangan dan pendapat kami juga didengar,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Menurutnya, pencipta lagu adalah pihak yang dirugikan secara nyata, sehingga penting untuk diikutsertakan dalam setiap pembahasan terkait perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan beberapa poin yang menurutnya janggal dalam proses putusan dan penyikapan dari para pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *