Heboh HGB di Atas Laut: Pemerintah Tegas Cabut SHGB Tangerang

Saat ini sedang viral dan menjadi perhatian publik terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut di wilayah Tangerang, Banten. Hal ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan aturan hukum, seperti putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU/2020, yang melarang penerbitan sertifikat tanah di atas laut, serta melanggar aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat.

Penerbitan SHGB ini diduga melibatkan dokumen palsu dan berhubungan dengan seorang artis nasional yang berperan di balik proses tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, telah mencabut SHGB tersebut. Namun, masyarakat dan berbagai pihak menuntut langkah hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera dan menangani dugaan mafia hukum yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan sikap tegas dalam mendukung keadilan dan pemberantasan mafia. Selain itu, DPR RI bersama dengan TNI AL, Marinir, dan kementerian terkait telah turun tangan untuk menangani kasus ini. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pencabutan SHGB saja, tetapi juga menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dari eksploitasi pribadi atau kelompok tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *