C&R TV Jakarta — Istana Kepresidenan memastikan bahwa Tri Rismaharini, Menteri Sosial, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya. Meskipun demikian, Istana menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati hak politik Risma untuk mengikuti pemilihan kepala daerah tanpa harus mundur dari jabatannya.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Arif Dwi Payana, “Presiden menghormati hak politik Risma untuk berkontestasi di pemilihan kepala daerah. Risma tidak diwajibkan mundur dari jabatannya untuk memperebutkan kursi Jatim 1. Namun, keputusan untuk mundur atau tidak merupakan hak pribadi yang patut dihormati.”
Sebelumnya, Risma menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial karena maju dalam Pilkada Jatim 2024. Hal ini disampaikan Risma usai berziarah di makam Sunan Bungkul Surabaya pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam pernyataannya, Risma mengatakan, “Saya akan menemui Presiden untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri saya. Walaupun aturan tidak mengatur hal ini, saya akan menghadap beliau untuk menyerahkan surat pengunduran diri saya.”
Risma juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pengunduran dirinya adalah kewenangan Presiden Jokowi. “Saya akan meminta waktu kepada Pak Presiden untuk mengundurkan diri. Dulu, saat saya menjadi menteri, saya dipanggil, dan saya akan menghadap beliau lagi,” tambah Risma.
Dengan demikian, hingga saat ini, Risma belum resmi mengundurkan diri dari jabatannya, dan keputusan mengenai hal tersebut masih menunggu pertemuan dengan Presiden Jokowi.