C&R TV, Jakarta – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan publik setelah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Artis yang kerap tampil kontroversial itu kini harus menghadapi dakwaan serius dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik bisnis skincare, Reza Gladhys.
Nikita hadir di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB itu dibuka untuk umum, dan langsung masuk ke agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Nikita Mirzani secara sengaja memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladhys. Lewat perantara asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, Nikita kemudian meminta imbalan sebesar Rp4 miliar agar ulasan tersebut dicabut.
Rp4 Miliar: Separuh Transfer, Separuh Tunai
Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp2 miliar ditransfer ke rekening, sedangkan sisanya diberikan secara tunai. Permintaan itu dianggap sebagai bentuk pemerasan dan pengancaman secara langsung terhadap korban, yang membuat Reza Gladhys memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.