Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Lanjut Terus!

Nikita Mirzani Hadir Di Sidang Kasus Pengancaman Dan Tppu Di Pn Jakarta Selatan

C&R TV, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Nikita. Penolakan ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita akan terus berjalan ke tahap berikutnya.

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani sudah disusun sesuai dengan ketentuan hukum. Jaksa mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP sebagai dasar legalitas penyusunan dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menyampaikan permintaan resmi agar eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Nikita ditolak sepenuhnya.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, JPU meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. “Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” ujar jaksa menutup pernyataannya.

Nikita Tanggapi Santai, Doakan Jaksa Cantik

Usai sidang, Nikita Mirzani memberikan tanggapan menyejukkan. Ia mengaku mendengar dengan jelas seluruh pernyataan jaksa dan menerima bahwa proses hukum harus terus berjalan.

“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” katanya dengan nada santai.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Jangan Lewatkan

Apa Pendapatmu?