Jessica Wongso Tetap Diwajibkan Laporkan Diri Hingga 2032

Jessica Wongso Tetap Diwajibkan Laporkan Diri Hingga 2032
Jessica Wongso Tetap Diwajibkan Laporkan Diri Hingga 2032

C&R TV – Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan status pembebasan bersyarat setelah menjalani hampir delapan tahun dari hukuman penjara yang dijatuhkan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Meski bebas, perjalanan hukuman Jessica belum usai. Ia harus melaporkan diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032 serta mengikuti bimbingan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menegaskan bahwa Jessica harus tetap mematuhi serangkaian kewajiban selama masa pembebasan bersyaratnya. Ini termasuk mengikuti pembimbingan dan laporan berkala, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kasus yang melibatkan Jessica Wongso menjadi perhatian nasional ketika ia didakwa membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, pada Januari 2016 melalui racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum Mirna di sebuah kafe di Jakarta. Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica berdasarkan putusan kasasi nomor 498 K/PID/2017.

Meski dihukum berat, Jessica memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Ia juga mendapatkan remisi selama 58 bulan dan 30 hari, yang diberikan sebagai pengakuan atas perilakunya yang baik selama masa pidana.

Pembebasan bersyarat Jessica diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat-syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Pasal 82 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani dua per tiga masa pidana dengan catatan menunjukkan perilaku yang baik, aktif dalam program pembinaan, dan diterima oleh masyarakat.

Selama delapan tahun ke depan, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, ia harus mengikuti program pembimbingan yang bertujuan untuk memastikan bahwa ia dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *