Kenaikan Tarif PPN 12 persen: Apa Dampaknya Terhadap Konsumsi dan Lapangan Kerja?

Kenaikan Tarif PPN 12 persen: Apa Dampaknya Terhadap Konsumsi dan Lapangan Kerja?
Kenaikan Tarif PPN 12 persen: Apa Dampaknya Terhadap Konsumsi dan Lapangan Kerja?

C&R TV – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi topik hangat perbincangan di kalangan ekonom dan masyarakat. Kebijakan ini diperkirakan akan membawa sejumlah dampak signifikan yang perlu dicermati dengan serius.

Penurunan Konsumsi dan Kenaikan Harga

Bacaan Lainnya

Ekonom Bima Yudistira memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN akan menurunkan minat masyarakat untuk membeli barang-barang sekunder dan tersier. Hal ini disebabkan oleh harga barang dan jasa yang diperkirakan akan naik seiring dengan kenaikan tarif PPN. Dengan turunnya minat belanja, dampak dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh pelaku usaha.

Dampak Pada Pelaku Usaha

Kenaikan tarif PPN dapat mengakibatkan penurunan permintaan barang dan jasa yang pada gilirannya menurunkan penjualan para pelaku usaha. Ini akan menambah tekanan pada kinerja industri, khususnya sektor manufaktur. Penurunan kinerja industri manufaktur dapat mengakibatkan penurunan kapasitas produksi yang, pada akhirnya, mengurangi kebutuhan tenaga kerja.

Kekhawatiran Mengenai Kenaikan Tarif

Dalam konteks ini, ekonom Yusuf Rendy dari Economic Center of Reform on Economic Indonesia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif PPN. Menurut Yusuf, mengingat kondisi perekonomian saat ini, adalah bijaksana untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini. Yusuf berargumen bahwa perlunya alokasi belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 harus diperhatikan, terutama dalam merespons krisis domestik yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Sinyal dari Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto, telah memberikan sinyal mengenai rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025. Ketentuan mengenai kenaikan tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *