C&R TV, Jakarta – Konflik panas antara penyanyi dan pencipta lagu kembali mencuat. Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkap akar masalahnya: banyak event organizer (EO) tak mau membayar royalti. Hal ini disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
Dharma menyebut, para EO yang mengabaikan kewajiban membayar royalti inilah yang memicu kegaduhan industri musik. Tak hanya merugikan pencipta lagu, tetapi juga para penyanyi yang sebenarnya hanya ingin menjalankan profesinya secara sah. Menurutnya, konflik tersebut makin pelik karena hukum yang berlaku tidak sepenuhnya ditegakkan di lapangan.
Pelanggaran Royalti Picu Kerugian Besar
Dalam sidang perkara nomor 28 PUU/XXIII/2025 yang diajukan oleh Ariel “Noah” bersama 28 musisi lainnya, Dharma menegaskan bahwa akar masalah tata kelola royalti adalah ketidakpatuhan pengguna atas hukum. “Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa ada lebih dari 100 EO yang sudah disomasi namun masih enggan membayar royalti. Dampaknya, musisi hanya menerima “tetesan” dari hak ekonomi mereka, jauh dari sejahtera. “Akhirnya mereka bertikai karena haknya tidak terpenuhi,” ucapnya.
Musisi Tuntut Kepastian Hukum
Ariel bersama 28 musisi menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena merasa terjebak dalam ketidakjelasan regulasi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas bahwa penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta lagu asalkan sudah membayar royalti sesuai ketentuan.