Gugatan itu diajukan karena maraknya tuntutan pencipta lagu terhadap musisi belakangan ini. Musisi menilai, mereka menjadi korban sistem yang tidak tegas dan membingungkan. “Kami bukan pencuri karya, kami hanya ingin kejelasan hukum,” ungkap salah satu musisi yang ikut dalam gugatan.
Harapan agar EO Lebih Patuh
LMKN menekankan pentingnya ketegasan hukum terhadap para penyelenggara acara. Mereka dianggap sebagai pelaku yang sering luput dari pantauan tetapi justru menjadi pusat masalah. Jika EO tidak patuh, maka royalti tak pernah sampai secara utuh kepada para pihak yang berhak.
“Royalti bukan sekadar angka, tapi wujud penghargaan terhadap karya,” kata Dharma. Ia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi bisa membawa perubahan signifikan dalam tata kelola royalti di Indonesia.