Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dipenjara meski Sudah Bayar Royalti?

Marcell Siahaan Usai Sidang Uji Materi Uu Hak Cipta Di Mahkamah Konstitusi

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang tidak tegas itu berdampak langsung pada melemahnya otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk negara. LMK seharusnya menjadi pengelola resmi distribusi royalti, namun kredibilitasnya ikut dipertanyakan karena aturan yang tidak konsisten.

Bacaan Lainnya

“Pasal-pasal multitafsir ini merusak kepercayaan terhadap LMK, padahal LMK adalah perpanjangan tangan negara,” ujar Marcell.

Permohonan Ariel dan Musisi Lain
Uji materi yang diajukan Ariel dan rekan-rekan bertujuan untuk meminta kejelasan hukum. Salah satu permintaan mereka adalah agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta asal royalti dibayarkan melalui sistem resmi.

Hal ini dilatarbelakangi banyaknya musisi yang tetap dituntut secara pidana meskipun sudah membayar royalti. Mereka menilai pendekatan seperti ini berpotensi menghambat kreativitas dan aktivitas pertunjukan musik yang sah.

Sidang MK ini menjadi titik penting bagi masa depan hak pertunjukan di Indonesia. Banyak pihak di industri hiburan menantikan putusan Mahkamah yang diharapkan bisa memberi kejelasan dan perlindungan lebih adil.

Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!

Jangan Lewatkan

Apa Pendapatmu?