C&R TV, Jakarta – Nama Badai tiba-tiba menghilang dari daftar pencipta lagu “I Still Love You”. Lagu ini ia ciptakan dan dinyanyikan Rayen Pono pada tahun 2016.
Saat menggelar konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Badai menyampaikan kekesalannya. Ia menduga ada pelanggaran hak cipta dari pihak label Halo Entertainment Indonesia.
Nama Rayen Pono Malah Dicantumkan Sebagai Pencipta
Permasalahan ini bermula saat Badai melakukan pendataan ulang katalog lagu ciptaannya. Ia terkejut karena tidak menemukan namanya pada kredit lagu “I Still Love You”.
Lagu tersebut dirilis dan didistribusikan secara digital lewat label Halo Entertainment Indonesia. Platform seperti Spotify, Apple Music, hingga YouTube Music mencantumkan Rayen Pono sebagai pencipta lagu.
Menurut Badai, itu tidak sesuai dengan kenyataan. Ia merasa hak moralnya sebagai pencipta diabaikan. Ia pun langsung bersikap tegas.
“Nama saya harus ada di lagu ciptaan saya sendiri,” ujar Badai dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta melindungi hak moralnya sebagai kreator lagu. Ia menyebut penghilangan namanya sebagai bentuk pelanggaran serius.
Badai juga menyebut bahwa sejak dirilis, ia nyaris tidak pernah menerima royalti secara layak. Padahal lagu itu telah tayang di berbagai platform selama bertahun-tahun.
Tiga Kali Somasi, Respons Label Masih Nihil
Melihat kejanggalan ini, Badai tidak tinggal diam. Ia dibantu kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk mengambil langkah hukum.
Langkah pertama dilakukan dengan mengirimkan somasi tertulis ke Halo Entertainment Indonesia. Somasi pertama dikirim pada 19 Juni 2025.
Namun, somasi itu tak mendapat jawaban dari pihak label. Badai pun kembali mengirim somasi kedua pada 4 Juli 2025.
Respons baru muncul tiga hari setelahnya. Namun Badai menyebut respons itu hanya muncul karena ia menghubungi temannya di label tersebut.
Tidak puas, hari ini Badai dan Minola akhirnya melayangkan somasi terbuka. Ia berharap pihak label mau segera memberikan jawaban secara resmi.
“Kami tidak hanya bicara di media. Ini sudah ada jalur hukum,” tegas Badai.
Tunggu Jawaban Satu Pekan, Badai Siap Ambil Langkah Lanjut
Menurut pernyataan Minola, mereka memberi waktu tujuh hari bagi pihak label untuk merespons somasi terbuka. Bila tidak ada tanggapan, langkah hukum lebih serius akan ditempuh.
Badai menyebut kasus ini bukan sekadar soal nama. Ia ingin para pencipta lagu mendapat penghargaan dan perlindungan hukum yang layak.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Halo Entertainment Indonesia. Pihak label masih belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Publik menanti bagaimana kelanjutan drama antara musisi dan label ini. Apakah kasus ini bisa jadi pemicu perbaikan tata kelola royalti musik ke depan?