Ia dikenai Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Tidak hanya itu, Pasal 348 KUHP juga turut membayangi.
Dengan seluruh dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, ia belum mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sidang ini dipantau publik secara intens, mengingat keterlibatan figur publik dan isu sensitif yang menyertainya. Publik pun menanti keberanian LM saat bersaksi, serta kelanjutan proses hukum terhadap Vadel Badjideh.