C&R TV – Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kasus kopi sianida yang menggemparkan publik. Selama masa tahanannya, Jessica telah melalui berbagai proses hukum yang panjang dan penuh liku. Namun, pada hari ini, ia akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Otto Hasibuan, pengacara utama Jessica, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya. “Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi kami, khususnya untuk Jessica,” ujar Otto. “Kami merasa sangat senang karena kami terus mendampingi Jessica sejak tahun 2016 hingga saat ini, tanpa ada perubahan dalam upaya kami untuk membantunya.”
Pernyataan mengejutkan datang ketika Otto Hasibuan menjelaskan bahwa sebelumnya tim hukum Jessica tengah mempersiapkan pengajuan PK. “Kami sudah menyiapkan rencana untuk PK dan banyak wartawan yang menghubungi saya tentang hal itu. Namun, tiba-tiba kami menerima kabar bahwa Jessica dibebaskan. Kami menunda rencana PK kami dan fokus pada pengurusan surat-surat terkait pembebasan Jessica,” terang Otto.
Pengacara Jessica, yang terdiri dari Firman, Yakub, Dame Purba, Nurul Firdausi, Hidayat, Batubara, dan James Purba, telah bekerja keras dalam kasus ini. Mereka melakukan kunjungan rutin dan menjaga komunikasi dengan Jessica selama di penjara. Otto menambahkan, “Selama 8 tahun setengah di penjara, Jessica tetap berkomunikasi dengan kami, dan kami mengunjunginya secara rutin.”
Kebebasan Jessica tidak hanya disambut dengan reaksi dari tim pengacara, tetapi juga dengan dukungan dari masyarakat. Banyak penggemar dan sahabat Jessica yang hadir dengan tulisan dan spanduk “Justice for Jessica.” Dalam pernyataannya, Jessica mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan yang diterimanya. “Selama di penjara, hal tersulit bagi saya adalah menerima apa yang terjadi dan tetap menjaga kesejahteraan mental saya,” ujarnya.
Jessica juga meminta maaf kepada keluarga almarhum Mirna. Meskipun dia tidak merasa memiliki kebencian terhadap siapapun, permintaan maafnya menunjukkan empati dan penyesalan yang mendalam. “Saya mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua yang mendukung saya,” tambah Jessica.
Meskipun Jessica telah bebas bersyarat, pertanyaan mengenai tindak lanjut hukum masih menjadi topik hangat. Otto Hasibuan menegaskan bahwa mereka masih mempertimbangkan pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang mungkin dapat mendukung kasus mereka. “Kami akan membahas hal ini secara mendalam nanti,” kata Otto.
Menurut Otto, keputusan pengadilan tidak selalu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Kami berkomitmen untuk membuktikan kebenaran, dan kami akan melanjutkan upaya ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”