C&R TV, Jakarta – Gitaris Padi Reborn, Piyu, kembali menegaskan pentingnya lisensi dan perlindungan hak cipta di tengah polemik yang masih hangat membayangi industri musik Tanah Air. Lewat perannya di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Piyu menyuarakan keresahan para pencipta lagu terhadap praktik pelanggaran karya yang terus terjadi.
Menurutnya, masalah utama bukan hanya soal regulasi atau sidang hukum, tapi pemahaman mendasar soal hak pencipta. “Ini Undang-Undang Hak Cipta. Jangan cuma dipandang dari sisi hukum, tapi juga dari sudut pandang pencipta yang karyanya dipakai tanpa izin,” ucapnya di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan.
Piyu juga meluruskan bahwa perjuangan AKSI tak melibatkan konflik dengan LMK atau LMKN secara keseluruhan. Yang dipermasalahkan adalah penggunaan karya dalam konser tanpa izin resmi. Bagi Piyu, poinnya jelas: kalau lagu dipakai dalam konser, harus ada lisensi dan royalti dibayarkan. “Itu doang kok. Gak ribet,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons harapan dari pihak VISI (perhimpunan musisi lain) yang ingin menghindari jalur hukum. Menurut Piyu, jika pelanggaran masih terjadi seperti mutilasi lagu, distorsi aransemen tanpa izin, atau pelanggaran hak moral, maka gugatan tetap bisa terjadi.