C&R TV Jakarta — Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI, menolak rencana pemerintah untuk meluncurkan program pensiunan tambahan, dengan alasan bahwa program tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat memperburuk kondisi pasar kerja dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, (10/9/2024).
Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini, Rieke menyampaikan keprihatinannya terkait tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat. Menurutnya, program pensiunan tambahan ini muncul di tengah situasi yang sudah sulit bagi pekerja, yang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.
Rieke juga mencatat adanya kerugian signifikan dari dana pensiun yang dikelola oleh program pemerintah, khususnya BUMN seperti Asabri dan Taspen, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Selain itu, dia menyebutkan indikasi investasi fiktif dalam pengelolaan dana pensiun.
Pemerintah tetap berkeras untuk melanjutkan program ini dengan alasan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terutama Pasal 189. Namun, Rieke menilai bahwa pasal ini berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dalam program pensiun yang ada.
Dalam pidatonya, Rieke meminta dukungan dari anggota DPR RI untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiunan tambahan dan meminta masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang tersebut.