C&R TV, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengusut dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus sengketa royalti antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen Haki), Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan dari kalangan musisi.
Habiburokhman menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Ia menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang perlu segera direspons Bawas MA. “Komisi III meminta agar laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ditindaklanjuti. Ini menyangkut kredibilitas sistem peradilan dan perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif,” ujar Habiburokhman.
Polemik Royalti dan Peran LMK
Kasus yang menjerat Agnez Mo bermula pada akhir 2023, ketika Ari Bias menyatakan bahwa Agnez telah menyanyikan sejumlah lagunya, termasuk “Bilang Saja”, tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti. Setelah upaya komunikasi dan somasi tak direspons memadai, Ari Bias menggugat secara perdata pada September 2024. Pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta dan wajib membayar kompensasi sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, menurut Ketua Komisi III DPR, Agnez Mo seharusnya tidak menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mekanisme pembayaran royalti dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara atau event organizer, bukan oleh penyanyi individu.