“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa yang membayar royalti itu bukan penyanyinya langsung, tapi pihak event organizer. Jadi kalau ada kesalahan, mestinya ditujukan kepada penyelenggara, bukan artisnya,” ungkap Habiburokhman.
Seruan Pedoman Hukum dan Sosialisasi UU Hak Cipta
Berdasarkan polemik ini, Komisi III DPR mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman penerapan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), agar ke depan tidak terjadi lagi putusan yang dinilai menyesatkan atau merugikan pelaku seni.
“Dibutuhkan pedoman yang jelas bagi para hakim dalam memeriksa perkara terkait HKI. Jangan sampai musisi yang hanya menyanyikan lagu justru dituntut secara tidak proporsional,” tegasnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya edukasi terhadap seluruh pelaku industri musik, termasuk penyelenggara acara, manajemen artis, dan musisi, mengenai prosedur perolehan lisensi dan pembayaran royalti. Ditjen Haki diminta lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi UU Hak Cipta dan mencegah terulangnya sengketa serupa.
“Pemahaman terhadap filosofi Hak Cipta dan kewajiban membayar royalti melalui jalur resmi perlu ditanamkan secara luas. Ini bukan hanya untuk melindungi hak pencipta, tapi juga untuk menciptakan iklim industri musik yang adil dan tertib hukum,” lanjutnya.