Rupiah Digital Segera Diluncurkan, Inilah Perbedaannya dengan Uang Elektronik

Rupiah Digital Segera Diluncurkan, Inilah Perbedaannya dengan Uang Elektronik
Bank Indonesia akan menerbitkan Rupiah Digital untuk menambah opsi transaksi, mempersiapkan uji coba dan memastikan perbedaan dengan uang elektronik.

C&R TV – Bank Indonesia (BI) berencana untuk segera menerbitkan mata uang digital bank sentral, yang dikenal sebagai Rupiah Digital. Rupiah Digital ini merupakan mata uang dalam format digital yang memiliki fungsi serupa dengan uang kertas, logam, atau uang elektronik. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung penerapan Rupiah Digital. Selanjutnya, BI akan melakukan eksperimen atau uji coba dengan mendistribusikan Rupiah Digital ke perbankan.

Melansir dari laman resmi BI, uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu. Umumnya, pengguna uang elektronik harus menyetorkan uang terlebih dahulu atau dikenal dengan top-up kepada pihak penerbit, baik perbankan maupun lembaga nonperbankan. Setelah itu, uang yang sudah disetorkan dan disimpan dapat digunakan untuk bertransaksi.

Bacaan Lainnya
Bank Indonesia akan menerbitkan Rupiah Digital untuk menambah opsi transaksi, mempersiapkan uji coba dan memastikan perbedaan dengan uang elektronik.
Bank Indonesia akan menerbitkan Rupiah Digital untuk menambah opsi transaksi, mempersiapkan uji coba dan memastikan perbedaan dengan uang elektronik.

Berbeda dengan uang elektronik, Rupiah Digital merupakan uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol langsung oleh bank sentral. Rupiah Digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal atau uang tunai berbentuk logam dan kertas. Kehadiran Rupiah Digital tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik, melainkan hanya menambah opsi transaksi bagi masyarakat.

Perbedaan utama antara Rupiah Digital dan uang elektronik terletak pada pihak penerbitnya. Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain seperti bank umum atau lembaga nonperbankan. Dengan demikian, Rupiah Digital dipandang memiliki risiko yang lebih rendah dan lebih terjamin dibandingkan uang elektronik maupun mata uang digital lainnya.

Bank Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan CBDC yang aman, agar masyarakat terhindar dari uang dalam bentuk digital dengan risiko tinggi. Penerbitan Rupiah Digital juga menjadi langkah BI dalam mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.

Untuk ke depannya, implementasi Rupiah Digital akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari distribusi kepada bank (wholesale CBDC) untuk penerbitan, pemusnahan, serta transfer antarbank. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mengikuti perkembangan peredaran uang digital yang semakin tidak dapat dihindari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *