C&R TV, Tangerang Selatan – Nama Tommy Tri Yunanto, Direktur PT Griya Anugrah Sejahtera (GAS), kembali menjadi perbincangan hangat setelah pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan manipulasi dalam transaksi jual beli tanah di kawasan Ciater, Tangerang Selatan.
Tudingan datang dari Andy Widya Susatyo, yang mengaku sebagai pemilik tanah sekaligus kuasa dari para ahli waris. Ia menyebut transaksi dengan Tommy dibatalkan secara hukum, bahkan mengklaim ada dokumen pembatalan yang ditandatangani langsung oleh Tommy.
Merespons pemberitaan yang ia sebut “menyesatkan dan mencemarkan nama baik”, Tommy angkat bicara pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa kasasi yang diajukan Andy Widya Susatyo resmi ditolak Mahkamah Agung. Putusan perkara No. 145/Pdt.G/2023/PN.Tng menyatakan bahwa transaksi jual beli tersebut sah secara hukum.
“Alhamdulillah, ada kabar baik. Kasasi yang diajukan Andy ditolak dan saat ini putusan sudah inkrah,” ujar Tommy.
Tommy tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Andy ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen, merujuk pada Pasal 263 KUHP.
Dokumen pembatalan yang diklaim Andy, menurut Tommy, tidak pernah ia tandatangani. Bahkan, hasil forensik Mabes Polri menyatakan tanda tangan Tommy dan Shilviani non-identik dengan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Hasil forensik Mabes Polri sudah keluar, dan menyatakan bahwa tanda tangan saya dan Bu Shilviani tidak cocok dengan yang ada di surat pembatalan itu,” jelas Tommy.
Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
- Termasuk juga siapa pun yang menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli.
Meski perdata telah berkekuatan hukum tetap, konflik antara Tommy dan Andy bisa saja berlanjut ke ranah pidana jika proses penyidikan menemukan cukup bukti pemalsuan dokumen.
Tommy sendiri menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan nama baiknya:
“Saya sudah cukup bersabar. Tapi kalau terus diserang dengan fitnah seperti ini, saya harus ambil sikap. Kita serahkan semuanya ke hukum.”