Sengketa Panjang Sejak 2015
Permasalahan hukum ini sendiri telah berlangsung cukup lama. Sengketa bermula dari pembelian tanah oleh Atalarik Syach dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah pada tahun 2000. Namun dalam perjalanannya, dokumen legalitas atas tanah tersebut, terutama surat pelepasan hak, tidak ditemukan dan menjadi sumber utama konflik hukum ini.
Pada tahun 2015, Dede Tasno mengajukan gugatan kepada berbagai pihak, termasuk Atalarik Syach, pihak kelurahan, hingga pengembang properti. Salah satu puncak perselisihan adalah eksekusi rumah yang berada di halaman rumah utama Atalarik, yang selama ini ditempati keluarganya.
Gugatan ini juga sempat menyasar camat dan lurah setempat, menambah kompleksitas perkara. Di tengah proses hukum yang berlarut-larut, Atalarik memilih untuk tidak banyak berspekulasi terkait kemungkinan adanya mafia tanah, meski tetap menaruh harapan pada transparansi hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 10 Juli 2025. Pihak pengadilan dan kuasa hukum para pihak diharapkan dapat membawa kejelasan menyangkut status hukum dan data terbaru soal pihak penggugat. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan figur publik, jalur hukum yang panjang, dan dugaan masalah dokumen yang krusial.
Publik kini menanti kelanjutan proses ini, apakah akan menemui titik terang atau kembali terjebak dalam tarik-ulur panjang yang telah berlangsung hampir satu dekade.