C&R TV, Jakarta — Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM yang seharusnya digelar hari ini (21/7), akhirnya ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu petunjuk dari pimpinan karena perkara ini disebut menarik perhatian media.
Menurut pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, penundaan ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Dalam sistem peradilan, penundaan oleh pihak jaksa, hakim, atau pengacara adalah hal biasa. Namun dalam kasus ini, ada catatan penting: pasal yang dikenakan kepada kliennya adalah pasal-pasal tentang pengedar, padahal dari berbagai fakta, Fariz RM disebut sebagai pengguna.
“Tiga pasal yang didakwakan semuanya pasal pengedar. Padahal berdasarkan fakta dan saksi, Fariz bukan pengedar. Ia pengguna. Harusnya dikenakan pasal 127, tapi pasal itu tidak masuk dalam dakwaan,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang ditunda.
Fariz RM sendiri disebut tidak menunjukkan kekecewaan. Ia menerima dengan tenang jalannya persidangan yang ditunda, dan menyerahkan sepenuhnya pada tim hukum.
Deolipa mengungkapkan bahwa pihaknya berharap jaksa bisa objektif dan realistis dalam menyusun tuntutan. Jika terbukti hanya pengguna, maka rehabilitasi adalah langkah yang paling manusiawi dan tepat. Ia juga menyoroti pernyataan Kepala BNN beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa pengguna—apalagi artis—tidak perlu ditahan, tetapi cukup direhabilitasi.
“Apa yang disampaikan Kepala BNN sangat kami apresiasi. Artis atau bukan, kalau hanya pengguna, ya direhabilitasi. Justru pengedarlah yang harus ditindak tegas,” ucapnya.
Yuk, update terus kabar viral dan breaking news bareng Cek&Ricek TV! Langsung subscribe channel YouTube kami di: https://www.youtube.com/@ceknricektv. Jangan lupa aktifkan lonceng notifikasinya biar nggak ketinggalan video terbaru!