Mengapa Pasal Pengedar?
Yang menjadi pertanyaan publik dan pengacara adalah mengapa dalam dakwaan Fariz RM, tidak disertakan pasal pengguna (Pasal 127 UU Narkotika), melainkan hanya pasal-pasal tentang pengedar. Padahal menurut Deolipa, seluruh fakta dan keterangan saksi—termasuk dari pihak BNN—menyebut bahwa Fariz hanya seorang pengguna.

“Kita enggak tahu ini racikan dari penyelidikan di pihak kepolisian. Bisa jadi salah strategi, atau memang ada pendekatan khusus dari penyidik. Tapi sangat disayangkan kalau seseorang yang harusnya direhabilitasi justru didakwa sebagai pengedar,” ujar Deolipa.