C&R TV, Jakarta – Model dan publik figur Paula Verhoeven akhirnya memperoleh keadilan hukum dalam proses banding perceraiannya dengan aktor Baim Wong. Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada 18 Juni 2025 menyatakan bahwa Paula tidak terbukti melakukan nusyuz atau kedurhakaan sebagai istri. Dengan demikian, ia dinyatakan berhak menerima nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah dari mantan suaminya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, kepada awak media. Menurutnya, ada tiga poin utama yang dikabulkan dalam putusan banding tersebut: menguatkan putusan cerai, menyatakan Paula tidak nusyuz, dan menetapkan hak asuh anak tetap di tangan ayah berdasarkan hasil psikologis.
“Paula tidak terbukti nusyuz, jadi tetap berhak atas nafkah. Hak asuh anak diberikan kepada ayah karena psikolog menyatakan anak-anak lebih dekat dengan Baim,” ujar Alvon dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Meskipun hak asuh dua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, jatuh kepada Baim Wong, Paula tetap menunjukkan sikap legowo dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Paula menegaskan bahwa yang terpenting baginya adalah memastikan kondisi psikologis anak tetap sehat dan berkembang secara positif.
“Paula tidak mempertentangkan hak asuh, karena dia hanya ingin memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mendukung pembentukan karakter mereka,” tambah Alvon.
Pernyataan ini sejalan dengan sikap Paula sebelumnya yang menegaskan bahwa cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Meski tidak mendapatkan hak asuh penuh, Paula tetap ingin menjadi bagian aktif dalam kehidupan dan tumbuh kembang anak-anaknya.