Dijerat UU ITE dan TPPU
Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, JPU menyatakan bahwa uang yang diterima Nikita digunakan untuk membayar cicilan rumahnya di kawasan BSD, sehingga masuk dalam unsur pencucian uang.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam persidangan berikutnya, pihak Nikita menyatakan akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan penuh kebohongan dan manipulasi fakta.
Publik kini menantikan babak lanjutan sidang yang diyakini akan semakin menguak dinamika di balik kasus pemerasan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan salah satu artis paling kontroversial di Indonesia.