C&R TV Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan Ketua Umum PSI, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi berupa jet pribadi. KPK menyatakan bahwa pemanggilan ini masih dalam ranah pencegahan, bukan penindakan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, “Surat undangan klarifikasi untuk Kaesang tengah di konsep. Kami membantah bahwa ini merupakan pemeriksaan dalam ranah penindakan. Upaya KPK meminta klarifikasi terkait fasilitas jet pribadi Kaesang masih dalam ranah pencegahan.” Marwata menekankan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah, bukan untuk tindakan hukum langsung.
Kontroversi ini mencuat setelah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan Kaesang ke KPK. Ubedilah mengkritik gaya hidup mewah Kaesang, yang kemudian menimbulkan desakan dari mantan pegawai KPK dan organisasi Im57 Plus Institute untuk mengusut dugaan gratifikasi tersebut. Ketua Im57 Plus Institute, Praswad Nugraha, menyebutkan, “Ini adalah momentum bagi KPK untuk membuktikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anak kandung presiden.”
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Kaesang mengenai dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. “KPK tidak berwenang untuk memeriksa gratifikasi yang menyentuh konflik kepentingan dalam kasus ini,” ujarnya.
Meskipun kasus ini telah menjadi sorotan publik, Alexander Marwata menyarankan Kaesang untuk mendeklarasikan status penggunaan jet pribadinya dan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK. “Lebih baik jika Kaesang melaporkan status jet pribadi yang digunakannya beserta bukti yang relevan,” tutup Marwata.