Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

C&R TV, Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum serius terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Gugatan ini dilayangkan oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang mengklaim sebagai pencipta sah lagu tersebut.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam berkas yang diajukan, keduanya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 24,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak penggugat menyebut telah mengumpulkan bukti atas 31 penampilan langsung Vidi Aldiano yang menampilkan lagu Nuansa Bening tanpa izin tertulis dari pencipta.

“Sudah ratusan kali mungkin lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, namun dalam gugatan kami hanya menyertakan 31 pertunjukan,” jelas Minola dalam keterangannya di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, penggugat juga meminta pengadilan untuk menyita aset Vidi Aldiano berupa rumah dan tanah yang berlokasi di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, sebagai jaminan atas kerugian yang dituntut.

Menanggapi gugatan tersebut, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan langsung ke publik. Namun, diketahui bahwa ia telah menunjuk 15 pengacara untuk menangani perkara ini. Salah satu pengacaranya, Sordame Purba, enggan memberikan banyak informasi.

“Saya belum dapat memberikan informasi apa pun, baru hanya sampai di situ. Makasih ya, teman-teman semua ya,” ucapnya kepada awak media di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *