Apa Itu Hak Cipta?
Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas karya yang dihasilkannya. Hak ini timbul secara otomatis begitu suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang dilarang menggandakan atau menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin. Bahkan, penggunaan untuk pertunjukan pun tetap memerlukan izin atau pembayaran royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Salah satu pasal penting dalam UU ini adalah Pasal 23 ayat 5, yang menyatakan bahwa pertunjukan komersial bisa dilakukan tanpa izin langsung asal membayar royalti ke pencipta melalui LMK yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam industri hiburan. Penggunaan lagu, terutama dalam skala komersial seperti konser, wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat menimbulkan sanksi pidana maupun perdata.
Jika terbukti melanggar, Vidi Aldiano bukan hanya berpotensi mengalami kerugian finansial, namun juga bisa menghadapi dampak reputasi di mata publik dan rekan seprofesi.