Yusuf Mansur Terbebas dari Gugatan Rp 98,7 Triliun

Yusuf Mansur Terbebas dari Gugatan Rp 98,7 Triliun
Yusuf Mansur Terbebas dari Gugatan Rp 98,7 Triliun

C&R TV Jakarta — Ustadz Yusuf Mansur lolos dari gugatan perdata sebesar Rp 98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zaini, sehingga Yusuf Mansur tidak diwajibkan membayar tuntutan yang fantastis tersebut.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 yang dikutip dari detik.com. Berkas putusan kasasi ini diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 23 September 2024. Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.

Bacaan Lainnya

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Yusuf Mansur (@yusufmansurnew)

Mahkamah Agung menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini Mustofa. Selain itu, Zaini juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu di semua tingkatan peradilan.

“Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,” bunyi putusan tersebut.

Gugatan Wanprestasi

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp 98,7 triliun atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan ini didaftarkan oleh Zaini secara perorangan ke PN Jaksel pada 11 Januari 2022 dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Zaini Mustofa
Zaini Mustofa

Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat beberapa pihak lain yang terkait dalam kasus ini, yaitu PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

Dalam petitumnya, Zaini meminta pengadilan untuk menyita jaminan berupa tanah dan rumah milik Yusuf Mansur yang terletak di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. Zaini menuduh bahwa Yusuf Mansur serta pihak-pihak lain yang tergugat telah melakukan wanprestasi atas investasi yang dipromosikan oleh Yusuf Mansur.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika Zaini Mustofa dan beberapa jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Yusuf Mansur. Dalam ceramah tersebut, Yusuf Mansur mempromosikan bisnis batu bara milik PT Partner Adiperkasa, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Selatan di mana ia menjabat sebagai komisaris utama.

Yusuf Mansur
Yusuf Mansur

Yusuf Mansur mengklaim bahwa bisnis batu bara ini akan menghasilkan keuntungan besar. Tergiur dengan prospek tersebut, Zaini dan beberapa jemaah lainnya memutuskan untuk berinvestasi, mengandalkan reputasi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap dapat dipercaya.

Namun, bisnis batu bara yang dijanjikan Yusuf Mansur tidak berjalan sesuai harapan, dan investasi yang ditanamkan oleh para jemaah, termasuk Zaini, tidak menghasilkan keuntungan. Merasa dirugikan, Zaini melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dan pihak-pihak terkait.

Zaini menuntut ganti rugi material sebesar Rp98,61 triliun dan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. Meski demikian, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, serta mewajibkan Zaini untuk menanggung biaya perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *