Agnez Ajukan Kasasi, DJKI Turut Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa dalam praktik hukum yang berlaku, urusan lisensi pertunjukan bukan tanggung jawab penyanyi secara pribadi, melainkan promotor atau event organizer (EO) sebagai penyelenggara acara.
Hal ini memperkuat argumen bahwa penyanyi tidak seharusnya dijerat sebagai pihak yang bersalah dalam urusan izin publikasi karya, apalagi dalam konteks pertunjukan langsung.
Sementara itu, Agnez Mo yang kini tengah berada di luar negeri untuk syuting serial internasional Reacher, menyatakan bahwa ia akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Melalui tim hukumnya, ia sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan komitmen untuk mempelajari lebih dalam soal regulasi hak cipta di Indonesia.
“Agnez ingin semua berjalan sesuai prosedur hukum dan berharap putusan final nanti bisa menjadi rujukan yang lebih adil bagi semua pelaku industri kreatif,” ungkap perwakilan timnya secara singkat.
Kasus ini pun menjadi titik penting dalam diskusi nasional tentang perlindungan hak cipta, tanggung jawab legal penyanyi, dan bagaimana hukum dapat berpihak secara proporsional di tengah pesatnya industri hiburan digital.