Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba

C&R TV – Artis ternama Ammar Zoni resmi divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, terkait kasus penggunaan narkotika. Selain hukuman kurungan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Vonis ini muncul setelah hakim memeriksa keterangan saksi dan barang bukti yang disita. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar hakim dalam putusannya.

Bacaan Lainnya

Vonis 3 tahun ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Ammar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, keputusan ini telah diterima oleh pihak Ammar Zoni. Kuasa hukum Ammar, John Matias menyatakan kliennya merasa lega dengan keputusan ini, yang menurutnya adil dan seimbang dengan bukti yang ada.

“Majelis hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada. Meskipun terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, Amar bukanlah seorang pengedar seperti yang dituduhkan sebelumnya oleh jaksa. Yang terbukti adalah Amar menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi,” jelas John Matias usai persidangan Senin (26/8/2024).

Kasus ini menambah panjang daftar selebritas yang tersandung masalah narkoba. Meski begitu, Amar Zoni berharap dapat segera menjalani hukuman dan memperbaiki diri setelah bebas nanti. Sebagai tokoh publik, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia hiburan, sekaligus peringatan akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *