Langkah Indonesia: PP Tunas 17/2025
Di Indonesia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang disebut PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara perlindungan, literasi, dan partisipasi anak di ruang digital.
Melalui regulasi ini, platform digital wajib menyediakan fitur pembatasan usia, klasifikasi konten, serta kontrol durasi penggunaan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda jika pelanggaran terjadi. Bahkan, audit algoritma akan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas platform.
Namun, menurut praktisi pendidikan Bukik Setiawan, penerapan peraturan saja tidak cukup. Ia menyoroti pentingnya desain platform digital yang sehat dan usulan menaikkan batas usia akses media sosial dari 13 tahun ke atas.
Masyarakat Sipil Bergerak
Di luar jalur pemerintah, komunitas seperti Kampung Lali Gadget di Sidoarjo, Jawa Timur, mengambil langkah nyata. Komunitas ini mengajak anak-anak kembali pada permainan tradisional sebagai alternatif dari kecanduan gawai. Pendiri komunitas, Achmad Irfandi, percaya bahwa pendekatan harus dimulai dari rumah, dan bahwa orangtua harus lebih menarik daripada gadget.
Upaya serupa juga digulirkan ke ratusan komunitas lain di seluruh Indonesia. Menurut Irfandi, anak-anak tak perlu dijauhkan sepenuhnya dari teknologi, tetapi perlu diarahkan untuk menggunakan digital secara cerdas dan berimbang.