Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara

Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara
Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara

C&R TV Bandung – Aset-aset mewah milik Doni Salmanan yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini resmi disita oleh negara. Keputusan ini merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis sebelumnya, di mana Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Pada awalnya, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, setelah jaksa mengajukan banding, hukuman Doni diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Bacaan Lainnya

“Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas Donny Haryono Setyawan, Kejari Bale Bandung Kamis (26/09).

Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara
Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara

Selain hukuman penjara, Pengadilan Tinggi Bandung juga memerintahkan agar aset Doni yang terkait dengan TPPU disita untuk negara. Barang bukti yang disita di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp7.114.192.631 dan USD1 juta, yang jika dikonversikan setara dengan lebih dari Rp15 miliar, serta berbagai kendaraan mewah, termasuk mobil sport dan motor besar.

“Barang bukti berupa uang, mobil sport, dan motor besar semuanya disita untuk negara dan akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara,” tambah Donny Haryono Setyawan.

Selain aset tersebut, Pengadilan juga menyita dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus Doni Salmanan. Dari barang bukti poin 1 hingga 32 berupa dokumen, sementara poin 33 hingga 136 meliputi aset yang disita, termasuk uang dan kendaraan mewah.

Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara
Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Negara

Pada 15 Agustus 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Doni Salmanan. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku. Selain menolak kasasi dari terdakwa, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan keputusan ini, eksekusi terhadap hukuman badan Doni Salmanan dilakukan oleh Jaksa.

“Setelah putusan kasasi keluar, Jaksa langsung melaksanakan eksekusi pidana terhadap Doni Salmanan. Namun, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang dan aset lainnya belum dilaksanakan karena terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK),” kata Donny Haryono Setyawan.

Doni Salmanan, yang dikenal sebagai influencer dan trader, terjerat dalam kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan kerugian finansial besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *