C&R TV Bandung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti terkait kasus penipuan investasi yang melibatkan terpidana Doni Salmanan. Barang-barang sitaan dari kasus ini akan dilelang oleh Badan Lelang Negara, dengan hasil lelang yang nantinya diserahkan ke kas negara.
Barang-barang yang akan dilelang meliputi sejumlah kendaraan mewah, tanah, bangunan, serta uang tunai sebesar Rp7,5 miliar dan $1.300 Amerika Serikat. Proses lelang ini diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk mengembalikan sebagian kerugian negara akibat tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi melalui platform Kotex dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Kasus ini menjadi salah satu contoh penipuan investasi yang berdampak besar di Indonesia.
Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, terutama dalam menghadapi tawaran yang tampak menggiurkan namun berpotensi menipu. “Kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi yang tidak jelas atau menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dalam waktu singkat,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Proses lelang barang-barang sitaan dari kasus ini diharapkan dapat membantu pemulihan sebagian kerugian negara dan menjadi salah satu langkah nyata dalam penegakan hukum terkait penipuan investasi di Indonesia.