C&R TV Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan daftar anggota termuda dan tertua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1412 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPR RI, DPD RI, dan MPR RI hasil Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU RI menyebutkan bahwa anggota tertua DPR RI adalah H. Zulfikar Ahmad, berusia 78 tahun, yang terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi dan berasal dari Partai Demokrat. Sementara itu, anggota termuda DPR RI adalah Anisa Ma Mahesa, berusia 23 tahun, yang terpilih dari Dapil Banten II dan merupakan kader Partai Gerindra.
Di tingkat DPD RI, anggota tertua adalah Drs. Ismet Abdullah, yang juga berusia 78 tahun dan mewakili Dapil Kepulauan Riau. Sedangkan anggota termuda DPD RI adalah Larasati Moriska, yang berusia 22 tahun dan mewakili Dapil Kalimantan Utara.
Anggota tertua MPR RI di periode ini juga dipegang oleh H. Zulfikar Ahmad, yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jambi. Larasati Moriska, yang juga anggota DPD RI, menjadi anggota termuda di MPR RI dengan usia 22 tahun.
“Demikianlah penyampaian daftar nama anggota DPR RI, DPD RI, dan MPR RI periode 2024-2029 yang termuda dan tertua. Atas perhatian Bapak Ibu undangan sekalian, kami ucapkan terima kasih,” ujar Mochammad Afifuddin saat menutup pengumuman tersebut.
Pengumuman ini menandai dimulainya masa bakti anggota legislatif hasil Pemilu 2024, yang akan bertugas selama lima tahun ke depan untuk membentuk kebijakan dan legislasi penting bagi negara.