C&R TV – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang berlangsung selama enam jam.
Dalam pernyataannya, KPUD Jakarta menyatakan bahwa pasangan tersebut lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana pada pukul 23:25. Proses verifikasi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi langsung oleh Bawaslu,” kata Wahyu Dinata, Kutua KPU Jakarta.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, serta anggota Bawaslu Jakarta. Meskipun pasangan tersebut telah dinyatakan lolos, Bawaslu saat ini sedang menyelidiki dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat pendaftaran. “Kami tengah mengusut dugaan pencatutan KTP yang dilaporkan oleh sejumlah warga. Kami mohon waktu untuk melakukan kajian dan verifikasi lebih lanjut,” ujar Reki Putera Jaya, Bawaslu Jakarta.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kunjungan door to door di berbagai wilayah, termasuk Kepulauan Seribu. “Kami telah memverifikasi data hingga ke Pulau Seribu dan mencatat setiap status TMS dengan teliti,” tambah pejabat KPUD.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana menyatakan rasa syukur mereka atas hasil verifikasi tersebut. “Kami sangat bersyukur dan menganggap ini sebagai bagian dari kuasa Tuhan yang bekerja untuk menyelamatkan rakyat Jakarta,” ujar Dharma Pongrekun.