Ia juga menyayangkan adanya perubahan pasal dalam surat dakwaan. Awalnya, Nikita disangkakan dengan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP. Namun, dalam dakwaan yang dibacakan, unsur pemerasan dihapus dan diganti menjadi pencemaran nama baik. “Jadi dari awal kami ingin dengar langsung dalam sidang, karena begitu dibacakan, maka sah bahwa tidak ada lagi dakwaan pemerasan,” jelas Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga mengomentari beberapa nama yang disebut dalam dakwaan dan kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi, termasuk dua dokter yang diduga terlibat dalam alur cerita perkara. Ia memastikan, jika nama mereka muncul dalam berkas, maka kehadiran sebagai saksi di persidangan adalah kewajiban.
Menutup keterangannya, Fahmi menyatakan bahwa ia akan membacakan eksepsi secara lengkap dalam persidangan berikutnya. Ia berharap publik mendukung proses hukum ini untuk menegakkan kebenaran. “Saya mohon didukung, mari sama-sama kita tegakkan kebenaran. Tidak perlu takut,” pungkasnya.