Reaksi Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Terkait aduan ke Bawas MA, Ari Bias menyampaikan bahwa ia menghormati proses hukum namun tetap menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Kesimpulan RDPU terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada perkara ini merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum,” tegas Ari.
Namun ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan tidak hanya kepada tokoh publik atau korporasi besar, tetapi juga kepada pencipta lagu sebagai pelaku utama dalam industri kreatif.
Putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan sanksi ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo atas penyanyian lagu Bilang Saja di beberapa konser tanpa izin dari pemilik hak cipta. Agnez Mo pun mengajukan kasasi dan menyatakan ingin menyelesaikan perkara ini secara hukum.